Akreditasi Rumah Sakit merupakan tujuan untuk meningkatkan mutu dan pelayanan RS berdasarkan UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Akreditasi RS sebagai salah satu persyaratan perpanjangan izin operasional dan perpanjangan kerjasama dengan BPJS (Permenkes no 99 tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenkes No 71 tahun 2013.
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI, memiliki target untuk mewujudkan peningkatan akses pelayanan kesehatan dan peningkatan kualitas pelayanan melalui akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan.
Kemenkes RI, menetapkan indikator Kabupaten/Kota harus memiliki minimal 1 (Satu) RSUD yang tersertifikasi Nasional.
Berkaitan dengan hal tersebut, RSUD Sejiran Setason telah mempersiapkan diri untuk menuju Akreditasi RS versi 2012, diantaranya:
- Apel persiapan Komitmen seluruh pegawai RSUD dengan Wakil Bupati Bangka Barat, pengambilan sumpah rahasia medis, penyematan PIN GO AKREDITASI serta tanda tangan komitmen GO AKREDITASI RS.
- Workshop K3 bekerjasama dengan Kemenkes RI Subdit Akreditasi, dan RSPAD Gatot Soebroto Jakarta
- Persiapan Dokumen Akreditasi
- Melengkapi sarana prasarana standarisasi Akreditasi RS versi 2012
- Workshop PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi), Workshop BHD (Bantuan Hidup Dasar), Workshop SKP (Sasaran Keselamatan Pasien dan PNKP), Workshop Komunikasi Efektif
- Study Banding Ke Rumah Sakit yang terstandar akreditasi paripurna (RSUD Bari Palembang).
- Survei Simulasi penilaian akreditasi oleh KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit)
- Peningkatan kualitas SDM dengan akreditasi yang diselenggarakan oleh KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit). (wan/10)
Sumber: rakyatpos.com