SANGATTA – Sejak awal tahun 2016 lalu, Rumah Sakit PertaMedika Aulia Sangatta yang terletak di Jalan Karya Etam Sangatta Utara ditutup permanen oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Timur (Kutim). Penyebabnya, karena rumah sakit swasta itu tidak memenuhi persyaratan sebagai rumah sakit pada umumnya. Yakni, tidak terpenuhinya alat kesehatan, Sumber Daya Manusia (SDM), pengelolaan limba, kamar operasi dan beberapa persyaratan pendukung lainnya.
“Baru-baru saja ditutup permanennya. Jadi saat ini sudah tidak diperkenankan lagi untuk beroperasi,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Aisyah saat disambangi diruang kerjanya, Rabu (28/4).
Langkah ini diambil katanya, karena RS. Pertamedika tak kunjung mengindahkan peringatan yang dilayangkan oleh Dinkes Kutim. Padahal, pihaknya sudah memberikan beberapa kali kesempatan untuk memenuhi semua persyaratan penunjang rumah sakit. Namun, hingga batas akhir yang diberikan, rumah sakit tampaknya tak kunjung berbenah sedikitpun. Karena dasar tersebut, Dinkes Kutim terpaksa melakukan penutupan secara permanen.
”Kita sudah berikan kesempatan sampai tiga kali. Peringatan pertama, kita beri waktu sampai 1 tahun untuk memenuhi semua persyaratan. Paling utama ialah Alkes dan SDA. Sampai waktu itu, rumah sakit gak juga mengabulkan permintaan itu. Makanya kita tutup rumah sakitnya. Namun kita tetap berikan kesempatan untuk membuka UGD selama 6 bulan. Dengan syarat yang sama, memenuhi apa yang diminta Dinkes. Tetapi gak juga ditunaikan. Nah pada peringatan ketiga, langsung kita tutup saja semuanya. Karena kita nilai gak ada inisiatif baik untuk merubah,”jelasnya.
Meskipun demikian, pihaknya tidak menutup mati jika rumah sakit pertamedika akan beroperasi kembali. Namun dengan syarat, ijin sementara yang sudah diberikan diganti dengan ijin yang baru dan terbarukan. Kemudian, nama rumah sakit tidak lagi menggunakan nama Pertamedika, namun wajib berganti nama dengan nama yang baru.
“Silahkan buka lagi tetapi ada ijin baru dan nama baru,”katanya.
Selain Pertamedika, Aisyah juga memaparkan jika masih ada rumah sakit yang juga terancam akan ditutup jika persyaratan yang diberikan tak kunjung dipenuhi.
”Ada beberapa rumah sakit yang masih kita berikan ijin sementara. Rumah sakit ini juga dituntut untuk memenuhi semua persyaratan seperti halnya Pertamedika. Jika juga tidak dapat memenuhi, maka akan terancam juga,”katanya.
Disinggung rumah sakit mana saja, dirinya enggan memberikan secara jelas. Namun yang pasti katanya, rumah sakit yang sudah memenuhi standar, hana ada tiga yakni, RS. SOHC, SPKT, dan RS. Ibu dan Anak. Sedangkan yang lainnya, masih memiliki ijin sementara.
“Ya tiga (SOHC, SPKT, Ibu dan Anak,red) itu saja yang sudah memiliki ijin dan syarat. Selebihnya belum,”katanya.
Agar tidak ditutu, dirinya berharap semua rumah sakit yang masih memiliki tanggungan untuk melengkapi persyaratan dapat segera melengkapinya. Karena hal itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh rumah sakit.(dy)
Sumber: prokal.co