Kecelakaan pada saat bekerja dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Hal ini tidak dapat dihindari, terutama bagi mereka yang bekerja di bidang pembangunan sebuah gedung dan harus turun langsung ke lapangan.
Untuk menangani karyawan dalam kecelakaan akibat kerja, secara lebih spesifik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menunjuk RS Siloam TB Simatupang. Menurut Departemen Head of Marketing and Communication RS Siloam TB Simatupang, Dr drg Anastasia Hermawan MKes, fasilitas di rumah sakit ini sangat lengkap dan siap melayani pasien khusus BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Saat ini RS Siloam TB Simatupang juga sedang dalam proses kerja sama dengan seluruh RS Siloam untuk menjadi rumah sakit trauma center bagi para karyawan. “Tidak semua rumah sakit memiliki fasilitas lengkap seperti kami dengan dokter standby, call center, dan ambulans yang siap sedia 24 jam setiap hari,” katanya.
Dr Ferry Senjaya SpBS dari rumah sakit yang sama mengakui, penanganan kegawatdaruratan RS ini terkenal cepat. Apalagi, rumah sakit ini memiliki prinsip management time arrival sesuai dengan lokasi pasien.
“Bantuan tim medis dan ambulans kami secepat mungkin harus lekas sampai dan membawa pasien ke rumah sakit. Dokter yang kami miliki juga full time siaga dan selalu cepat datang jika dibutuhkan. Tentunya kami juga memiliki dokter-dokter jaga 24 jam yang sudah dibekali dengan ilmu ketanggapdaruratan,” jelas Ferry.
Untuk itu, Ferry berharap, informasi dan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan pengobatan darurat yang tidak dimiliki atau disediakan di rumah sakit lain.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilandak, Panji Wibisana, mengatakan, kecelakaan di tempat bekerja sangat mungkin terjadi. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan membantu karyawan yang sudah menjadi anggotanya dalam melakukan perawatan ataupun pengobatan setelah mengalami kecelakaan saat bekerja.
“BPJS Ketenagakerjaan jelas berbeda dengan BPJS Kesehatan. Kartu ini berguna agar semua biaya perawatan dan pengobatan dapat ter-cover dengan baik sebagai bentuk tanggung jawab sebuah perusahaan,” katanya dalam acara media talk di Jakarta, pekan lalu.
Untuk kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan meng-cover seluruh biaya perawatan pasien tanpa batas (unlimited) hingga pasien sembuh. Setiap rumah sakit di Jakarta kini sudah dapat menyediakan layanan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan di setiap perusahaan.
Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id