Bandar Lampung — Saat ini sistem pembayaran oleh pihak asuransi yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Lampung sudah mengalami perubahan, yang semula pembayaran dilakukan N-2 dan N-3. Saat ini sudah berubah total menjadi N-1.
Kasubag Humas RSUDAM Lampung, Akhmad Sapri mengatakan sistem pembayaran N-1 yang dimaksud adalah klaim yang dilakukan di bulan Maret oleh pihak rumah sakit, akan dibayar oleh pihak asuransi pada bulan April, artinya satu bulan setelah pengklaiman langsung dibayarkan. Sementara, sebelumnya pembayaran tersebut diberikan pada N-2 bahkan N-3. “Kelancaran itu semua, berkat kerjasama semua unsur. Baik dari tim JKN sendiri, resum dokter dan sebagainya,” kata Akhmad kepada Lampost.co, Senin (4/4).
“Artinya, sistem klaim pembayaran sudah berubah secara drastis, yaitu cepat dan mudah,” ujar dia.
Menurutnya, klaim yang dilakukan selama ini berdasarkan resum dokter yang diberikan, jika tidak ada maka klaim tersebut tidak akan dibayar oleh pihak asuransi. Begitu juga, kelengkapan berkas dari kepala ruangan yang ada. “Saya selalu menghimbau kepada semua komponen yang terlibat, agar sistem yang sudah baik ini, dapat dipertahankan. Bahkan di jaga agar lebih ditingkatkan kembali,” ujarnya.
Diakuinya, kendala pembayaran sebelumnya berada dari tim JKN yang ada di rumah sakit. Oleh karena itu, pihak RSUDAM terus berbenah dengan menempatkan tiga tim JKN yaitu tim koding, tim gruper, dan tim Vocer pembayaran.
Ditambahkannya, pembayaran lancar dan bagus sudah di semua klaim, baik peserta mandiri maupun yang dibayarkan oleh pemerintah. “Kalaupun ada permasalahan sedikit-sedikit, itu hal yang wajar. Tapi, secara keseluruhan sudah lancar,” tutupnya.
Sumber: lampost.co