Saat ini dunia pelayanan kesehatan sedang dipengaruhi oleh isu adanya kenaikan tarif premi BPJS bagi peserta mandiri. Hal ini menimbulkan pro dan kontra. Pendapat yang mendukung, memiliki argumentasi bahwa premi yang berlaku selama ini sangat rendah dibandingkan dengan manfaat atau benefit yang dapat diterima oleh peserta. Benefit yang luar biasa tersebut di satu sisi akan membuat keuangan BPJS jebol, di sisi lain ada ketidakmerataan akses sehingga sebagian besar masyarakat Indonesia belum dapat memanfaatkan benefit dari coverage dalam JKN. Pendapat yang menolak berargumentasi bahwa kenaikan premi ini – meskipun hanya ditujukan bagi peserta mandiri – berpotensi mengurangi jumlah masyarakat yang tergolong mampu membayar premi bulanan tersebut untuk seluruh anggota keluarganya. Dengan kata lain, kebijakan ini justru akan mengurangi cakupan program JKN dan menjauhkan dari target universal coverage. Sementara itu, Perpres No. 12 Tahun 2013 yang mengatur tentang Jaminan Kesehatan Nasional mengalami perubahan pertama menjadi Perpres No. 111 Tahun 2013. Tahun 2016 ini perubahan Perpres tersebut telah ditetapkan menjadi Perpres No. 19 Tahun 2016. (Diskusi mengenai hal ini akan diselenggarakan oleh PKMK FK UGM pada Rabu, 16 Maret 2016, Pk. 13.30 – 15.30 dan dapat diikuti melalui webinar dengan melakukan pendaftaran melalui website manajemen-pembiayaankesehatan. Bagi fasilitas pelayanan kesehatan rujukan, perubahan Peraturan Presiden ini membawa konsekuensi secara tidak langsung. Misalnya bertambahnya jumlah peserta yang akan ter-cover oleh jaminan kesehatan ini secara signifikan akan menambah beban pelayanan rujukan, apalagi jika sisi supply tidak ditingkatkan. Tentu saja dalam jangka panjang hal ini akan berpengaruh terhadap mutu pelayanan. Jika kondisi ini berlangsung terus, ditambah dengan kebijakan MEA yang membuka akses bagi provider dan tenaga kesehatan asing untuk masuk ke Indonesia, maka kantong-kantong peserta BPJS akan dipadati oleh faskes baru yang lebih modern dan meningkatkan intensitas persaingan. Untuk mempelajari lebih lanjut apa saja perubahan yang terjadi pada Perpres 12/2013 menjadi Perpres 111/2013, silakan klik di sini dan di sini. Untuk mendiskusikan perubahannya menjadi Perpres 19/2016, silakan bergabung dalam diskusi melalui webinar yang berlangsung Rabu, 16 Maret 2016 sebagaimana informasi di atas. Pengantar Perpres Nomor 77 tahun 2015 Pada tahun 2015 yang lalu tepat nya tgl 3 Juli, telah disahkannya Peraturan Presiden tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit sebagai aturan pelaksana dari amanat ketentuan Pasal 35 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumahsakit. Sebagai aturan pelaksana dari UU Rumah sakit, dengan asas lex spesialis Peraturan Presiden ini mengamandemen beberapa klausul pasal-pasal dalam Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah. Perpres Nomor 77 Tahun 2015 ini bertujuan mewujudkan organisasi rumah sakit yang efektif, esisien , dan akuntabel dalam rangka mencapai visi dan misi rumah sakit sesuai tata kelola manajemen dan tata kelola klinis yang baik. Lebih lanjut Perpres ini mensyaratkan bahwa organisasi rumah sakit paling sedikit terdiri atas: kepala/direktur RS, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, unsur admisistrasi umum dan keuangan, komite medis dan satuan pengawas internal. Selain unsur organisasi tersebut diatas juga disebutkan RS dapat membentuk Dewan Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundangan. Pada ketentuan peralihan dinyatakan bahwa organisasi RS wajib menyesuaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Untuk lebih memahami Perpres ini silahkan klik disini. MUNAS ARSADA VII Setelah berkiprah selama 15 tahun, ARSADA yang merupakan salah satu asosiasi RS terbesar di bawah payung PERSI akan menyelenggarakan rangkaian Musyarawah Nasional terkait dengan transisi kepemimpinan sekaligus ajang pertukaran informasi terbaru mengenai rumah sakit daerah di seluruh Indonesia. Munas ke-7 yang akan diselenggarakan di Jakarta pada 13 – 15 April mendatang ini akan diisi dengan seminar dan workshop terkait dengan isu restrukturisasi lembaga RSD dan kaitannya dengan tantangan meningkatkan mutu dan efisiensi biaya pada era JKN dan MEA. Update informasi mengenai perumahsakitan daerah dengan berbagai tantangan dan best-practices-nya ini tentunya perlu diikuti oleh seluruh manajer RSD, bukan hanya direksi sebagaimana yang biasa terjadi. Namun, keterbatasan anggaran dan sumber daya lain membuat tidak banyak RSD yang mampu mengutus TIM untuk mengikuti seminar yang disajikan pada acara seperti ini. Untuk itu, ARSADA Pusat yang telah berkomitmen utuk menjadi MENARA AIR bagi RSD-RSD, yang mengalirkan pengetahuan hingga jauh ke pelosok Indonesia akan memanfatkan teknologi komunikasi jarak jauh agar seminar ini dapat diikuti dari mana saja sepanjang ada jaringan internet. RS yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Munas di Jakarta akan mendapatkan akses khusus agar para manajer dan staf lainnya di RS dapat mengikuti secara live dari lokasi masing-masing. Silakan ikuti perkembangan informasinya di website ini dan di www.arsada.org atau hubungi [email protected] cq Humas Munas untuk informasi lebih lanjut. TOR KEGIATAN |
|||
Website ini akan update setiap Selasa pagi. Nantikan Informasi terbaru setiap minggunya. | |||
+ Arsip Pengantar Minggu Lalu |
|||
LEAN HOSPITAL – Bagian 2 | Reportase Seminar Nasional Kegawatdaruratan Pra Rumah Sakit |
15 Mar2016
Edisi Minggu ini: 15 – 21 Maret 2016
Subscribe
Login
0 Comments