MEDAN – Ada fakta yang mengejutkan soal status grade (kelas) yang disandang Rumah Sakit Royal Prima (RSRP) yang beralamatkan di Jalan Ayahanda Medan. Menurut pengakuan anggota Komisi B DPRD Medan dari Fraksi PKS, Rajuddin Sagala, rumah sakit tersebut belum mendapatkan surat resmi dari Dinas Kesehatan Medan atas status rumah sakit tipe B.
Temuan yang mengejutkan itu diketahui politisi sekaligus penceramah ini saat pihaknya melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Martha Friska beberapa waktu lalu.
Melalui perwakilan Dinas Kesehatan Medan, Pak Dirgo, Rajuddin mendapatkan fakta yang sebenarnya bahwa Dinkes Medan tidak pernah mengeluarkan surat untuk mengangkat RSRP sebagai rumah sakit type B.
“Sudah berulang kali saya sampaikan. Pak Dirgo, perwakilan dari Dinkes Medan, bahkan membeberkan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan izin apapun untuk RS Royal Prima. Menurut Pak Dirgo, RS Royal Prima tidak memiliki kriteria untuk mendapatkan grade B,” ungkap Rajuddin mengulangi perkataan pihak Dinkes, Rabu (3/2).
Rajuddin berkeyakinan atas jawaban Dinkes tersebut, grade tipe B yang disandang pihak RSRP adalah tidak benar dan sekadar mengklaim saja. Pasalnya, sampai hari ini, Dinkes Medan tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi apapun kepada RS tersebut.
Dikatakannya, untuk mendapatkan status tipe B pada suatu rumah sakit, sedikitnya terdapat dua belas bentuk pelayanan.
“Sedangkan RS Royal Prima itu hanya ada lima layanan. Itu sama artinya baru layak di tipe D, setara dari klinik. Untuk itu, kita minta Dinkes mengeluarkan grade RS Royal Prima yang sebenarnya, agar masyarakat tidak terkecoh atau kecewa saat berobat di sana,” pungkasnya.
Sumber: ucokmedan.com