Pamekasan : Petugas medis, keluarga pasien maupun tamu yang datang menjenguk pasien yang tengah dirawat di RS Dr Slamet Martodhirdjo Pamekasan, tidak bisa seenaknya merokok di lingkungan rumah sakit.
Sebab, rumah sakit ini telah menerapkan Undang-undang No 36 Tahun 2009, pasal 199(2) tentang Kesehatan, dengan menetapkan lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok dan bagi yang melanggar dapat dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.
Bupati Pamekasan Ach Syafii Yasin meminta pihak rumah sakit yang telah menetapkan ketentuan tersebut agar konsisten sehingga aturan yang diterapkan lebih berwibawa.
“Asal bisa dilaksanakan secara konsisten bagus ya, jadi kita bikin aturan itu harus diukur kalau sudah menentukan denda Rp 50 juta harus dilaksanakan. Jadi aturan itu harus wibawa.”
“Sangat mendukung, tetapi ini harus benar-benar diperhatikan, bahwa kalau memang sudah bikin aturan itu harus dilaksanakan,” tegas Bupati Ach Syafii Yasin, Selasa (23/2/2016).
Sementara itu, Direktur RS Dr Slamet Martodirdjo Pamekasan, Dr Farid Anwar mengatakan, setidaknya dengan aturan itu, para petugas medis, keluarga pasien dan tamu yang datang bisa lebih menahan diri untuk tidak merokok di lingkungan rumah sakit.
“Ya paling tidak seperti ini kan saya bicara masalah undang-undang tidak boleh merokok, supaya tidak merokok di lingkungan rumah sakit, yang pertama kita sosialisasi, yang kedua kita ingatkan, kita awasi tidak boleh merokok, supaya tahu undang-undangnya, peraturannya,” kata dr Farid Anwar.
Sejak diberlakukannya aturan itu, tegas Dr Farid Anwar, maka beberapa ruangan khusus bagi para perokok yang sebelumnya disediakan di beberapa sudut rumah sakit, tidak lagi difungsikan. (AH/DS)
Sumber: rri.co.id