Jakarta – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin berpesan kepada Lembaga Pengkajian Makanan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI) supaya tidak berpuas diri atas capaian yang telah diraih selama 27 tahun berdiri dan melaksanakan sertifikasi halal.
Dalam usianya yang ke-27, kata Kyai Ma’ruf, LPPOM akan memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar lagi. Oleh karena itu lembaga ini dituntut untuk terus meningkatkan pelayanan terhadap umat.
Tantangan LPPOm makin besar, kata Kyai Ma’ruf, karena sesuai dengan amanah UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, barang gunaan pun ke depan juga harus memiliki sertifikasi halal.
“Kayu itu asalnya halal. Tapi kalau sudah diubah jadi bubur, lalu dicetak jadi kayu lagi, itu perlu sertifikasi halal. Karena dalam prosesnya ada penggunaan minyak. Nah minyak itu bisa hewani atau nabati. Kalau hewani, termasuk halal atau haram,” terang Kyai Ma’ruf dalam pembukaan Rakornas Komisi Fatwa dan Tasyakur LPPOM MUI di Jakarta, Rabu (10/02).
Dalam bidang medis, lanjut Kyai Ma’ruf, LPPOM juga harus siap karena saat ini ada sekitar 300 rumah sakit yang siap menjadi RS Syariah. Mereka telah berhimpun dalam sebuah organisasi bernama Majelis Syuro Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia atau disingkat MUKISI.
“Kalau RS Syariah harus menggunakan obat-obatan yang halal,”tambah Kyai Ma’ruf.
Terkait dengan informasi dari Kyai Ma’ruf ini, dalam kesempatan yang sama LPPOM MUI juga meluncurkan serial HAS 23202 tentang “Persyaratan Bahan Obat Halal” yang disusun oleh sebuah tim di bawah koordinasi pakar farmasi yang juga Direktur LPPOM Jawa Timur Prof. Dr Sugianto.
Sumber: suara-islam.com