Kepolisian masih terus mendalami keterlibatan tiga rumah sakit swasta di Jakarta terkait praktik jual beli organ tubuh manusia.
Penyidik pun telah melakukan penggeledahan terhadap Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dalam kasus jual beli ginjal. Namun sekalipun telah melakukan penggeledahan, Kapolri Jendral Badrodin Haiti menjelaskan, hal ini belum bisa dijadikan dasar bahwa rumah sakit tersebut terlibat dalam kasus ini.
“Belum tentu dokter yang melakukan itu terlibat dalam kaitannya jual beli ini, kalau SOP dilakukan sesuai tentu tidak ada pelanggarannya,” kata Badrodin di Mabes Polri Jakarta, Jumat (19/2) seperti dikutip InfoPublik.
Diketahui, Bareskrim Polri telah membongkar sindikat perdagangan organ tubuh ginjal. Dalam kasus ini polisi menangkap sekaligus menetapkan tiga orang tersangka berinisial AG, DD dan HR.
Menurut kesaksian tersangka, ada tiga rumah sakit di Jakarta yang meminta ketiga pelaku untuk mencari atau menjadi penghubung orang-orang yang ingin menjual ginjalnya. Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit asalnya, barulah si korban dibawa ke rumah sakit di Jakarta untuk dilakukan pembedahan.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal perdagangan orang sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU RI nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: elshinta.com