Jakarta – Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), I Oetama Marsis berjanji akan memberikan sanksi berat kepada pihak rumah sakit jika terbukti terlibat dalam operasi transplantasi ginjal secara ilegal.
“Rumah Sakit akan terkena sanksi berupa pencabutan izin,” ujar Marsis saat dikonfirmasi Kriminalitas.com, Kamis (4/2).
Kepala Badan Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani mengatakan ada tiga rumah sakit di Jakarta yang digunakan sebagai lokasi penjualan organ tubuh untuk melakukan transplantasi ginjal.
Ketiga rumah sakit itu berinisial C (pemerintah), C (swasta) dan AW (swasta).
Kendati demikian, Hadi belum dapat memastikan apakah ada keterlibatan dokter dan pihak rumah sakit dalam praktek ilegal yang dilakukan Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi bin Oman Rahman, dan Kwok Herry Susanto alias Herry.
Kini, ketiga orang tersebut telah mendekam di Mabes Polri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penjualan organ tubuh (ginjal).
Sumber: kriminalitas.com