BOGOR – Meningkatnya permintaan layanan produk berbasis syariah di kalangan masyarakat dinilai sebagai perkembangan positif. Selain dalam industri keuangan syariah, belakangan masyarakat juga membutuhkan layanan kesehatan.
Menyikapi hal ini, Untuk itu, Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) bekerjasama dengan Majelis Syuro Upaya Kesehatan Islam INdonesia (MUKISI) menyelenggarakan konsinyering “Standar Sertifikasi Rumah Sakit Syariah,” di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin-Selasa (8-9/2).
“Kegiatan ini sangat positif dan sebagai upaya kita untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, khususnya umat Islam, dalam menyediakan dan mengupayakan kesehatan yang sesuai prinsip-prinsip syariah,” ujar Ketua Pokja Bisnis dan Wisata Syariah DSN, Dr Endy Astiwara, dalam pengantarnya.
Selain Endy, hadir dari DSN antara lain Bukhori Muslim, Hery Sucipto, Nashimul Falah, Aminuddin, M Dawud Arif Khan, serta jajaran pimpinan DSN, yakni Prof Jaih Mubarak (Wakil Ketua), M. Hidayat (Wakil Sekretaris), dan Prof Hasanuddin (Wakil Ketua).
Sedangkan dari pihak Mukisi, hadir jajaran pengurus pusat dan perwakilan dari rumah sakit Islam yang menjadi pilot project bagi penerapan sistem syariah dalam managemen dan operasional rumah sakit, yakni RS Islam Sultan Agung, Semarang, dan RS Nur Hidayah, Bantul.
Dalam pandangannya, Prof Jaih menyebutkan, rencana penerapan sistem rumah sakit syariah merupakan hal baru yang belum pernah ada di Indonesia. Karena itu, kata dia, DSN menyambut baik dan akan mengawal, terutama dari sisi regulasi dan fatwanya.
“Kalau Mukisi dari sisi operasional dan teknis medisnya, sementara DSN dari aspek regulasi, terutama fatwanya. Kedua pihak akan menyusun pedoman bersama bagi penerapan rumah sakit Syariah,” ujar dia.
Dirut RS Nur Hidayah, DR. dr. Saqiran yang menjadi salah satu narasumber konsinyering menyambut antusias rencana sertifikasi rumah sakit syariah tersebut. “Sudah lama kami menginginkan upaya ini terwujud. Ini sebagai bentuk dakwah kami serta membantu kaum dhuafa dalam pemenuhan kesehatan. Apalagi Mukisi ini anggotanya lebih dari 200 rumah sakit, hal ini potensi besar bagi pengembangan sektor kesehatan yang sesuai prinsip-prinsip syariah,” kata dia.
Dari sisi kehalalan, menurut Aminuddin yang juga menjawabat wakil ketua Komisi Fatwa MUI dan terlibat dalam regulasi halal LPPOM-MUI menegaskan, MUI nantinya akan memberikan sertifikasi kehalalan dalam dua aspek, yakni makanan termasuk dapurnya (rumah sakit), dan aspek non makanan seperti obat-obatan dan sistem operasional, baik yang terkait managemen maupun hak-hak pasien.
Peserta dari kedua lembaga menyepakati berbagai rumusan, antara lain lembaga yang akan melakukan sertifikasi, auditor, dan lain sebagainya. Berbagai rumusan itu akan dikonsultasikan kepada pimpinan masing-masing, dan selanjutnya akan dirapatkan lagi untuk disempurnakan kedua pihak untuk nantinya dijadikan rujukan dan pedoman tetap bagi sertifikasi rumah sakt syariah. (Hery S)
Sumber: dmi.or.id