Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf meminta pemerintah merevisi paket INA-CBG’s (Indonesian Case Base Groups) pada 2016 ini dengan melibatkan semua pihak terkait dalam pembahasannya, seperti Ikatan Dokter Indonesia, BPJS Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia dan Persatuan Rumah Sakit Swasta Indonesia.
“Revisi itu perlu dilakukan tahun ini karena sudah dua tahun diterapkan,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (23/2).
Menurut dia, paket INA-CBGS’s dan daftar obat dalam Formularium Nasional perlu dievaluasi dengan melibatkan semua pihak terkait agar dihasilkan suatu program pengobatan yang dihasilkan Indonesia, bukan paket yang diadopsi dari negara lain.
Ia menyebutkan revisi paket INA-CBG’s dan Formularium Nasional diharapkan mampu memperbaki pelayanan kesehatan kepada masyarakat sekaligus menjadi pendorong bagi rumah sakit swasta untuk mau bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ketua Komisi IX DPR itu tahun lalu juga menyampaikan desakannya agar paket INA-CBGS segera direvisi dengan memperhatikan faktor inflasi, nilai tukar rupiah dan faktor lainnya yang berkaitan.
Paket INA CBGs biasanya diartikan sistem pembayaran perawatan pasien berdasarkan diagnosis atau kasus yang hampir sama.
Mengenai evaluasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan pada 2015, Dede Yusuf menyoroti masalah perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia, serta perbaikan pelayanan.
Ia menyebutkan seluruh warga negara Indonesia berhak mendapatkan perlindungan kesehatan dan bukan hal mudah mewujudkannya.
Dia mengharapkan ada standarisasi pelayanan kesehatan di pusat dan daerah sehingga BPJS Kesehatan harus menjalin kerja sama yang lebih baik dengan seluruh rumah sakit.
“Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik, di antaranya adalah merevisi paket INA CBG’s dan Formularium Naisonal,”katanya.
Ia menyebutkan masyarakat yang ikut BPJS Kesehatan, tentu mengharapkan pelayanan yang baik sebagaimana diberikan asuransi kesehatan lainnya.
Selain itu, ia juga meminta BPJS Kesehatan membayarkan klaim fasilitas kesehatan tepat waktu.
Selain dari Komisi IX DPR, desakan terhadap revisi paket INA CBG’s sebenarnya telah disampaikan sejumlah pihak lainnya pada 2015. (Ant)
Sumber: elshinta.com