JAKARTA — Kepolisian menyebut kasus perdagangan organ ginjal melibatkan tiga rumah sakit di Jakarta sebagai tempat dilakukannya operasi transplantasi ginjal. Kendati demikian, Umar enggan menyebut inisial dari ketiga nama rumah sakit tersebut.
“Tiga rumah sakit di Jakarta, RS swasta dan negeri,” kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana di Mabes Polri, Rabu (27/1).
Umar mengatakan, korban, perekrut, dan rumah sakit menjalankan aksinya secara terorganisir dalam sebuah jaringan tertutup. Tujuh korban dalam kasus ini yakni HLL, IS, AK, SU, JJ, DS, dan SN. Para korban tersebut umumnya berasal dari kalangan menengah kebawah.
Ada tiga tersangka yang telah berhasil dibekuk Bareskrim. Mereka adalah HS, AG, dan DD. HS ditangkap polisi di Jakarta. Sementara AG dan DD diringkus di Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus ini, HS berperan sebagai penghubung ke rumah sakit.
“AG dan DD berperan merekrut pendonor (korban),” katanya.
Umar menjelaskan, HS menginstruksikan AG dan DD untuk mencari korban pendonor ginjal. AG bertugas mencari pendonor dengan imbalan Rp 80 juta hingga Rp 90 juta. Lalu korban diantarkan kepada DD untuk dicek kondisi ginjalnya di sebuah laboratorium di Bandung. Setelah ginjal korban dinyatakan sehat, hasil lab kemudian diberikan kepada penerima ginjal.
Setelah itu, HS, korban, dan penerima ginjal bertemu dengan dokter ahli ginjal di sebuah rumah sakit di Jakarta untuk membahas hasil lab tersebut. Kemudian dokter tersebut memberikan surat pengantar ke rumah sakit untuk cross match (pencocokan darah), CT scan ginjal, pemeriksaan jantung, paru, dan pemeriksaan psikiater.
“Setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk transplantasi ginjal, kemudian hasil tersebut diberikan kepada tim dokter yang melakukan transplantasi. Lalu diadakan rapat dokter untuk menentukan tanggal operasi,” katanya.
Kemudian, HS membuat surat persetujuan untuk ditandatangani pihak keluarga dan korban sebagai persyaratan sebelum operasi dilakukan. “Surat tersebut lalu diserahkan oleh HS ke bagian administrasi di rumah sakit, kemudian baru dilakukan operasi transplantasi ginjal dari korban ke penerima ginjal,” katanya.
Umar mengatakan, dalam kasus ini, penerima ginjal dikenakan biaya Rp 225 juta – Rp 300 juta untuk pembelian satu ginjal dengan uang muka sebesar Rp 10 juta – Rp 15 juta. “Sisa pembayaran dilakukan setelah operasi transplantasi dilakukan,” katanya.
Sumber: republika.co.id