manajemenrumahsakit.net :: Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Aceh, dr M Yani MKes mengatakan, tujuan awal dari penerapan Pergub Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Penetapan dan Pelaksanaan Rumah Sakit Rujukan Regional di Aceh itu adalah untuk membiasakan warga Aceh berobat rujukan di rumah sakit (RS) berdasarkan jenjang tingkatan kelas rumah sakitnya, mulai dari RS kelas D, C, B, dan A.
Kalau aturan jenjang rujukan berobatnya sudah berjalan, pada saat rumah sakit regionalnya nanti diwujudkan, maka pasien yang hendak berobat ke RS yang lebih tinggi kelasnya, sudah tahu dan paham.
Misalnya, pasien JKN dan JKRA dari Aceh Besar dan Sabang, karena RS-nya baru kelas D, maka sebelum dirujuk ke RS kelas A (RSUZA) dan RS kelas B (RS Meuraxa), maka ia berobat dulu ke RS kelas C, yakni ke RS Kesdam, RS Bhayangkhara, RS Bunda, dan RS lainnya yang ada kerja sama dengan BPJS Kesehatan, baru ke RS Meuraxa dan RSUZA. Ini diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Pergub Nomor 9 Tahun 2015.
Begitupun, kata Yani, jika pergub ini menjadi penghalang atau kendala bagi masyarakat miskin yang ingin berobat dan operasi di RS kelas B maupun A, maka akan dikaji kembali dan dicarikan solusinya.
Dinkes Aceh siap menjelaskan maksud dan tujuan penerapan pergub itu kepada anggota DPRA maupun yang ingin bertanya lebih dalam lagi.