manajemenrumahsakit.net :: Kecelakaan kerja merupakan risiko yang mungkin ditanggung oleh para tenaga kerja. Untuk menjamin biaya perawatannya tenaga kerja dalam kasus kecelakaan kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan dan Rumah Sakit (RS) Mulyasari menandatangani Ikatan Kerja Sama (IKS) Trauma Center.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilincing, Moh. Agil Alhabsyi mengatakan bahwa kerjasama ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, menurut Moh. Agil Alhabsyi dengan layanan Trauma Center tenaga kerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun bila mengalami kecelakaan kerja.
“Oleh karena itu, saya berharap tenaga kerja lebih nyaman jika menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, karena kita memberikan pelayanan di muka, bukan lagi kalau sudah ada risiko,” ujarnya pada Penandatanganan IKS Trauma Center BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilincing dengan RS Mulyasari di RS Mulyasari, Jl Raya Plumpang Semper No 19, Jakarta Utara, Rabu (1/10/2014).
Sementara